Konsisten 100% LHKPN Sejak 2018, Kemenag Perkuat Sistem Pelaporan
By Admin
nusakini.com,— Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kemenag mencatatkan 100% kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025.
Plt. Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, menyampaikan bahwa sebanyak 2.643 wajib lapor di lingkungan Kemenag telah menyelesaikan pelaporan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 11 April 2025.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kemenag, dari pusat hingga daerah, dalam membangun budaya integritas dan transparansi,” ujar Faisal di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Sejak 2018, Kemenag secara konsisten telah mencapai 100% kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Keberhasilan ini didukung oleh berbagai strategi yang diterapkan oleh Inspektorat Jenderal, termasuk sosialisasi dan bimbingan teknis, asistensi dan konsultasi, validasi data, konsisten mengingatkan, serta koordinasi dengan KPK.
Dikatakan Faisal, seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 774 Tahun 2023 telah memperluas cakupan wajib di Kementerian Agama. Mulai dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai/Asrama Haji/Kepala Unit, Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Bagian pada PTKN, Auditor pada Kementerian Agama, hingga Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Selain itu, Kemenag tengah menyiapkan integrasi data kepegawaian dengan sistem e-LHKPN, agar pemantauan dapat dilakukan secara lebih real-time dan akurat. Selain itu, penegakan sanksi administratif mulai dipertimbangkan sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
“Kami sedang mengembangkan integrasi data kepegawaian dengan sistem e-LHKPN KPK agar proses pemantauan lebih efisien dan real-time. Dan ke depan, penerapan sanksi bagi yang tidak patuh akan menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi tumbuh dari kesadaran dan budaya integritas itu sendiri,” tegas Faisal.
Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa setiap pegawai memahami pentingnya pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)